Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa Indonesia
<head><script data-ad-client="ca-pub-3935670962028552" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script></head>
Pancasila
Sebagai Idiologi Bangsa Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang berdasrkan Idiologi Pancasila, Panca artinya lima, sila
artinya kaidah/dasar, Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang menjadi
pedoman berbangsa dan bernegara, Pancasila menjadi Way of live Rakyat dalam
bersikap, pandangan hidup ,dasar pemikiran , dan berprilaku. Pancasila di
jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, semua aturan Hukum di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) harus selaras, tidak boleh bertentangan
atau bertolak belakang dengan Pancasiala.
Lima
sila dari Pancasila itu sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah /
kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Awal
pembentukan Negara Indonesia oleh para Tokoh Bangsa , telah di sepakati bahwa
Pancasila merupakan Dasar Bernegara, Berbangsa dan Bertanah Air yang harus kita
junjung tinggi, sebagai petunjuk arah ( kompas ) dalam bersikap dan berprilaku
sebagai warga Negara Indonesia.
Pancasila
sebagai alat pemersatu Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman, beragam pada
suku bangsa, Agama, etnis Sosial dan Budaya, Pancasila di katakan juga sebagai
tali pengikat persatuan Negara Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga
Merauke, seluruh Rakyat di Negara ini, dalam bersikap dan bertindak tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
Butir
Sila pertama dari Pancasila memiliki arti bahwa seluruh Rakyat Indonesia
diharuskan berTuhan/ beragama, dan yang tidak memiliki Agama tidak berhak hidup
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sila
kedua dari Pancasila memiliki arti bahwa dalam hidup berbangsa dan bernegara
harus memiliki sikap kemanusiaan yang tinggi berkeadilan , dan beradab , adab
merupakan sikap dasar dalam kemanusiaan yang berhubungan dengan manusia lain,
merupakan sikap pribadi warga Bangsa dengan warga Bangsa yang lain, saling
tolong-menolong,hormat menghormati, teposeliro , dan sikap perduli dengan
manusia lain,yang membutuhkan pertolongan dan bantuan merupakan nilai
pengamalan dari sila ke dua dari Pancasila.
Sila
ketiga dari Pancasila memiliki makna bahwa seluruh warga Bangsa harus
menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia , yang tidak mengenal batasan
kepulauan, suku, Ras, Agama , sosial dan Budaya, warga Bangsa Indonesia di ikat
dengan satu-kesatuan Berbangsa yang satu, bertanah air yang satu dan berbahasa
yang satu yaitu "Indonesia ".
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah /
kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Negara Indonesia merupakan negara Republik yang menganut sistem Demokrasi, namun Demokrasi Pancasila, bukan demokrasi seperti negara lain, dalam sistem demokrasi Pancasila,
Negara Indonesia merupakan negara Republik yang menganut sistem Demokrasi, namun Demokrasi Pancasila, bukan demokrasi seperti negara lain, dalam sistem demokrasi Pancasila,
Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila
adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah
hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia
sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar
falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin,
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme
kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila
terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai
dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Dalam
Demokrasi Pancasila kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, rakyatlah yang
menyelenggarakan pemerintahan Negara, atas dasar tersebut , dalam menentukan
setiap kebijakan Negara harus tunduk dan patuh terhadap hasil musyawarah, baik
musyawarah yang dilakukan secara Langsung oleh Rakyat melalui Pemilu (
Pemilihan Umum ) untuk memilih Presiden dan wakil Presiden atau memilih Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR ) baik pusat maupun Daerah juga memilih anggota DPD (
Dewan Perwakilan Daerah ), ataupun dalam penetapan Undang - Undang tidak boleh
terlepas dari Musyawarah yang dilakukan oleh para wakil Rakyat yang duduk di
DPR.
Prof.
Notonegoro berpendapat :
Pengertian
demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian
nilai sila ke 4, yang didasari oleh Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan dan
rasa persatuan dan berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Penjabaran
Nilai sila ke 5 dari Pancasila
5.Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
diambil dari :https://www.slideshare.net/enggalfauzia/sila-ke-5-dalam-pancasila
“Pengertian Sila ke-5 A. PENGERTIAN KEADILAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada dirimanusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.”
diambil dari :https://www.slideshare.net/enggalfauzia/sila-ke-5-dalam-pancasila
“Pengertian Sila ke-5 A. PENGERTIAN KEADILAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada dirimanusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.”
Nilai
Dasar Sila Ke 5 - Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis
dan meningkat. - Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi
kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing. - Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Komentar
Posting Komentar